Sejarah
Sebelum terbentuknya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku
telah ada lembaga yang menangani dan mengurusi masalah kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, yaitu
Biro Kepegawaian Sekretariat Daerah Maluku.
Seiring dengan tuntutan peningkatan kualitas layanan dan profesionalisme aparatur birokrasi,
maka sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku yang merupakan Perangkat Daerah.
Selanjutnya dalam Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah
disebutkan bahwa yang dimaskud dengan Badan Kepegawaian Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil
dalam menbantu tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku baru terbentuk pada tahun 2007 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, sebagai tindak lanjut
dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.