Layanan Kepangkatan

Kenaikan Pangkat Reguler :

  1. Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. SK CPNS (80%) & SK PNS (100%)
  3. SK NIP Baru
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir
  6. SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada)
  7. DP3 (2 Tahun Terakhir)




Kenaikan Pangkat Pilihan :

  1. Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. Surat Persetujuan menerima dari Kabupaten/Kota yang dituju
  3. SK CPNS (80%) & SK PNS (100%)
  4. SK NIP Baru
  5. SK Pangkat Terakhir
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir
  7. SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada)
  8. SK Jabatan
    • Berita Acara Pelantikan
    • Naskah Pelantikan
    • Surat Pernyataan Pelantikan
    • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  9. Untuk guru rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
  10. DP-3 (2 Tahun Terakhir)
  11. Diklat Penjenjang
  12. Ijin Belajar, jika perkuliahan jarak jauh harus melampirkan kerja sama
  13. Legalisir berkas pada SKPD masing-masing, terkecuali Ijazah
  14. (Bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural & Pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan tersebut)




Kenaikan Pangkat Fungsional :

  1. Kartu Pegawai (Bukan KPE)
  2. SK CPNS (80 %) / SK PNS (100%)
  3. SK NIP Baru
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. Ijazah terakhir yang dilegalisir
  6. SK Penambahan Masa Kerja (yang terbaru)
  7. DP-3 ( 2 Tahun terakhir)
  8. P A K (Penetapan Angka Kredit) yang asli
  9. Sertifikat Pelatihan yang telah diikuti
  10. Dengan Ketetentuan :
    • Kenaikan Pangkat ini diberikan 2 tahun sekali apabila telah memenuhi nilai PAK
    • Kenaikan Pangkat ini bersifat khusus bagi PNS yang berstatus tenaga fungsional seperti Guru, Tenaga Paramedis, Tenaga Penyuluh, PPL, Pustakawan, Auditor dan lain-lain yang bersifat fungsional




Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah :

  1. Kartu Pegawai (KARPEG)
  2. SK CPNS (80%) & SK PNS (100%)
  3. SK NIP Baru
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SK Penambahan Masa Kerja (Jika Ada)
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir
  7. Foto Copy Transkrip Nilai dilegalisir
  8. Surat Keterangan izin Belajar
  9. Uraian tugas pekerjaan yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki
  10. DP-3 (2 tahun)
  11. Sertifikat Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah




Persyaratan Ujian Penyesuaian Ijazah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku :

  1. FC KARPEG (Bukan KPE)
  2. FC SK CPNS (80%) dan SK PNS (100%)
  3. FC SK Terakhir
  4. FC NIP Baru
  5. FC Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai yang Dilegalsir oleh Universitas
  6. FC Surat Ijin Belajar / Tugas Belajar / Keterangan dari Universitas
  7. Uraian Tugas dari Instansi Masing-masing
  8. DP3 (2 TahunTerakhir)
  9. Photo 3x4 (Warna) Sebanyak 5 Lembar
  10. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi
  11. (Berkas Diajukan 2 Rangkap)