Layanan Mutasi

Mutasi Masuk :

  1. Surat Permohonan ybs ditujukan Bpk. Gubernur Maluku Cq.Kepala BKD Provinsi Maluku
  2. Foto Copy SK Terakhir
  3. Foto Copy KARPEG
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir
  5. Foto Copy DP3 Terakhir




Mutasi Keluar :

  1. Surat Permohonan ybs ditujukan Bpk. Gubernur Maluku Cq.Kepala BKD Provinsi Maluku
  2. Surat Persetujuan menerima dari Kabupaten/Kota yang dituju
  3. Persetujuan Suami / Istri bagi yang berkeluarga
  4. Persetujuan melepas dari Unit Kerja ybs agar melampirkan DKG Sekolah
  5. Foto Copy SK Terakhir
  6. Foto Copy KARPEG
  7. Foto Copy Ijazah Terakhir
  8. Foto Copy DP3 Terakhir
  9. Untuk guru rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku




Mutasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku :

  1. Surat Permohonan ybs ditujukan Bpk. Gubernur Maluku Cq.Kepala BKD Provinsi Maluku
  2. Foto Copy SK Terakhir
  3. Foto Copy KARPEG
  4. Foto Copy Ijazah Terakhir (Khusus Guru Lampirkan Akta IV)
  5. Foto Copy DP3 Terakhir
  6. Persetujuan Melepas & Menerima dari Unit Kerja




Untuk Guru :

  1. Persetujuan Melepas & Menerima dari sekolah serta Daftar Keadaan Guru
  2. Rekomendasi UPTD Cabang (Guru SD)
  3. Rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku