Layanan Izin Nikah

Syarat - Syarat Izin Perkawinan :

  1. Mengisi Permohonan Izin Nikah
  2. Surat Rekomendasi dari Pimpinan
  3. Foto Copy KARPEG
  4. Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
  5. Foto Copy Surat Keterangan Menikah dari Kelurahan (masing-masing Ybs)
  6. Foto Copy KTP (masing-masing Ybs)




Syarat - Syarat Tambahan Untuk Perkawinan Kedua dan Seterusnya :

  1. Foto Copy Akta Cerai
  2. Foto Copy Surat Keterangan Kematian