Layanan Pengangkatan Menjadi PNS

Syarat - Syarat CPNS Menjadi PNS (100%) :

  1. Surat usulan dari Instansi ybs
  2. Foto Copy SK CPNS (80%) berlegalisir
  3. Surat Kesehatan Asli (RSUD-I.A.Moeis)
  4. Foto Copy SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) berlegalisir. Minimal masa kerja sudah 1 tahun sejak SPMT
  5. Foto Copy DP3 berlegalisir dengan setiap unsur penilaian bernilai baik




Ketentuan :

  1. Masa Percobaan Kurang Dari 2 Tahun :
    • Foto Copy DP3 (1 Tahun Terakhir)
    • Masing-masing persyaratan 1 rangkap
  2. Masa Percobaan Lebih Dari 2 Tahun :
    • Foto Copy DP3 (2 Tahun Terakhir)
    • Surat Pernyataan Khusus lebih dari 2 Tahun
    • Masing-msaing persyaratan 2 rangkap
    Keterangan :
    • Masa Percobaan adalah masa selama menjadi CPNS, sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, dihitung sejak tanggal melaksanakan tugas (SPMT) sampai dengan diangkat menjadi PNS 100 %
    • Surat Pernyataan Khusus lebih dari 2 Tahun
    • Masing-msaing persyaratan 2 rangkap
    • Khusus Pegawai Sekretariat minta Surat Usulan / Surat Pengantar dari Bagian Umum
    • Bagi CPNS yang telah Mutasi harap melampirkan SK Mutasinya