Profil

Profil Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku

Visi dan Misi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan dan pandangan jauh ke depan, kemana organisasi akan dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif secara produktif.

Visi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku adalah

"Menjadi Organisasi Perangkat Daerah Yang Berkualitas Dalam Pelayanan Di Bidang Kepegawaian"





Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh organisasi agar tujuan organisasi dapat tercapai dan berhasil dengan baik.

Misi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku adalah

  1. Mewujudkan Administrasi Kepegawaian, Perencanaan Program, dan Pengelolaan Keuangan Secara Sistematis, Efisien, Efektif dan Akuntabel
  2. Mewujudkan Perencanaan Formasi, Pengadaan PNS dan Pemanfaatan teknologi Informasi Secara Transparan dan Akuntabel
  3. Meningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun PNS Daerah Secara Sistematis, Tepat Orang dan Tepat Waktu
  4. Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah daerah Yang Handal, Terampil dan Profesional
  5. Meningkatkan Citra, Penegakan Disiplin dan Kesejahteraan PNS Secara Proporsional dan Konsisten.




Kedudukan :

  1. Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku adalah salah satu Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dibidang kepegawaian.
  2. Lembaga Teknis Daerah berbentu badan kepegawaian daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.




Tugas :

Badan Kepegawian Daerah merupakan pendukung mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu kelancaran tugas Kepala Daerah meleksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenanngan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan daerah bersifat spesifik khususnyapenanganan, pengembangan dan perumusan dibidang kepegawaian daerah.




Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud pasal 16 Perda Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2012, mempunyai fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah
  2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang kepegawaian daerah
  3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang mutasi pegawai
  4. Perumusan, perencanaan, Pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pengembangan pegawai
  5. Perumusan, perencanaan, Pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang hokum dan kesejahteraan pegawai
  6. Perumusan, perencanaan, Pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang dokumentasi dan informasi
  7. Penyelenggaraan ursan kesekretariatan
  8. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala daerah sesuai dengan bidang tugasnya.




Susunan Organisasi :

  1. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
  2. Sekretariat, membawahi :
    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  3. Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, membawahi :
    • Sub Bidang Formasi dan Pengadaan
    • Sub Bidang Data dan Informasi Kepegawaian
    • Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara dan Tata Arsip Pegawai
  4. Bidang Mutasi dan Promosi, membawahi :
    • Sub Bidang Mutasi, Pensiun dan Pemberhentian
    • Sub Bidang Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala
    • Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi
  5. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan :
    • Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
    • Sub Bidang Disiplin dan Kedudukan Hukum
    • Sub Bidang Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai
  6. Kelompok Jabatan Fungsional