Layanan Izin Cerai

Perceraian PNS Sebagai Penggugat :

  1. Mengisi Blanko Asli Permohonan Izin Perceraian
  2. Surat Pertimbangan Atasan (ASLI)
  3. Surat Keterangan Melakukan Perceraian dari Kelurahan (diketahui Camat)
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Foto Copy KARPEG
  6. Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
  7. Foto Copy KTP (Masing-masing Ybs)
  8. Foto Copy Kartu Keluarga
  9. Surat Pernyataan Talak/Cerai dari masing-masing Ybs (ASLI)
  10. Surat Pernyataan lainnya jika diperlukan
  11. (Masing-masing dalam 3 rangkap)




Perceraian PNS Sebagai Tergugat :

  1. Mengisi Blanko Asli Peberitahuan Gugatan Perceraian
  2. Surat Pengantar dai Pimpinan Kerja
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy KARPEG
  5. Foto Copy SK Terakhir (PNS/PTTB)
  6. Foto Copy KTP (Masing-masing Ybs)
  7. Foto Copy Kartu Keluarga
  8. Foto Copy Surat Gugatan Perceraian
  9. Foto Copy Surat Panggilan oleh Pengadilan Agama
  10. (Masing-masing dalam 2 rangkap)